Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pendahuluan terhadap gugatan temuan 1,6 juta tanda tangan palsu di Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tim hukum pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan Danny Pomanto-Azhar Arsyad selaku pemohon mengajukan empat poin pembuktian ke MK.
Sidang pendahuluan tersebut digelar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Sidang panel 2 dengan perkara nomor 257/PHPU.Gub-XXIII/2025 tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Kuasa hukum Pemohon, Donald Fariz awalnya mendalilkan anomali suara tidak sah hingga ketidaknetralan aparatur sipil negara di Pilgub Sulsel.
Dia mengatakan kedua poin tersebut sebagai bagian dari pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Khusus untuk di Kota Makassar, jumlah suara yang tidak sah untuk gubernur 2 kali lipat dari surat suara yang tidak sah untuk wali kota. Dalam batas penalaran kami Yang Mulia, kalau kita bicara pada kompleksitas surat suara dan banyaknya pilihan pasangan calon, mestinya eror dalam proses pencoblosan lebih banyak di kertas suara yang jumlah pasangan calonnya yang lebih banyak. Tapi yang terjadi adalah sebaliknya,” ujarnya.
“Yang kedua, keterlibatan aparatur sipil negara dalam mendukung paslon nomor 02, ada beberapa bukti-bukti yang kami dalilkan Yang Mulia, dalam PPT (PowerPoint) juga kami sampaikan halaman berapa dan bukti berapa Yang Mulia, tapi yang kami headlight adalah pernyataan dari Pj Gubernur Sulawesi Selatan Bapak Profesor Zudan Arif Fakrulloh yang dalam pernyataan beliau sebagaimana bukti yang kami ajukan dalam bukti P-7 menyatakan ‘pilihan Sulawesi Selatan hanya 2, saya tidak bicara pasangan calon tertentu, 2, 2, aman, aman’ kami tafsirkan itu arah dukungan kepada paslon tertentu, yang mulia,” sambung Donald.
Sementara soal dugaan pemalsuan tanda tangan, Donald menyinggung empat poin pembuktian.
Yang pertama, adanya perbedaan tanda tangan pemilih yang tertera pada KTP pemilih dengan daftar hadir pemilih tetap (DHPT).
“Kedua pengakuan dari petugas KPPS yang menyatakan bahwa dia sendiri yang menandatangani daftar hadir tersebut,” beber Donald.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan