Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua BEM Universitas Indonesia periode 2024, Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan Verrel ini terkait kasus plagiarisme yang dia lakukan.
Pemberhentian ini tertuang dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025.
“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” tulis amat putusan tersebut.
Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.
Dia dinilai tidak izin dan koordinasi ketika menggunakan acuan. Selain itu tak ada referensi yang dicantumkan dalam hasil kajian.
Perwakilan BEM UI juga BEM ITB, IPB, dan Trisakti saat itu menyampaikan beberapa sektor isu di masyarakat di antaranya terkait Hukum, Demokrasi, HAM, Kesehatan, Pangan, Pendidikan, Agraria dll. Mereka langsung diterima pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.
Tinggalkan Balasan