“Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan TERMOHON karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI; 4. Mencabut Status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia kepada TERMOHON; dan 5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON secara Penuh,” lanjutnya.

Putusan ini dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Muhammad Thoriq Classica Perdana selaku Ketua merangkap Anggota, Muhamad AliMuharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata A.P. masing-masing sebagai Anggota.

Selain itu, Verrel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

“Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI,” tulis Mahkamah Konstitusi UI.