Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua BEM Universitas Indonesia periode 2024, Verrel Uziel diberhentikan dari jabatannya. Pemecatan Verrel ini terkait kasus plagiarisme yang dia lakukan.

Pemberhentian ini tertuang dalam surat Salinan Putusan 004/Per.KBEM-IKM.UI/XII/2024/MM.UI tertanggal 4 Januari 2025.

“Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan TERMOHON terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan plagiarisme sebagaimana yang diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia,” tulis amat putusan tersebut.

Verrel dinyatakan bersalah melakukan plagiarisme. Dalam dokumen putusan tertera bahwa Verrel menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society saat audiensi dengan DPR RI pada 17 Oktober 2024.

Dia dinilai tidak izin dan koordinasi ketika menggunakan acuan. Selain itu tak ada referensi yang dicantumkan dalam hasil kajian.

Perwakilan BEM UI juga BEM ITB, IPB, dan Trisakti saat itu menyampaikan beberapa sektor isu di masyarakat di antaranya terkait Hukum, Demokrasi, HAM, Kesehatan, Pangan, Pendidikan, Agraria dll. Mereka langsung diterima pimpinan DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Syamsurijal.

“Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan TERMOHON karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI; 4. Mencabut Status Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia kepada TERMOHON; dan 5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON secara Penuh,” lanjutnya.

Putusan ini dibuat oleh lima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI, yakni Muhammad Thoriq Classica Perdana selaku Ketua merangkap Anggota, Muhamad AliMuharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata A.P. masing-masing sebagai Anggota.

Selain itu, Verrel juga dicabut status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dibebani biaya perkara sebesar Rp 1 juta.

“Memberikan rekomendasi kepada Kongres Mahasiswa sesuai dengan kewenangan Mahkamah Mahasiswa untuk memberhentikan Termohon karena sudah melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, Prinsip 9 Nilai Universitas Indonesia, dan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembinaan Anggota IKM UI,” tulis Mahkamah Konstitusi UI.