Lampung, ERANASIONAL.COM – Sofyan, eks calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  divonis hukuman mati dalam kasus 73 kg sabu.

Sofyan terbukti menjadi kurir sabu untuk membayar utang Rp 200 juta.

Dalam pertimbangan hakim, ada penjelasan soal Sofyan memiliki utang Rp 200 juta karena maju sebagai caleg. Dia kemudian meminta pekerjaan dari salah satu bandar narkoba untuk melunasi utangnya itu.

“Menimbang, bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia tidak memiliki izin dari instansi berwenang dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan ia mengerti jika perbuatan tersebut dilarang, namun ia tetap mau melakukan perbuatan tersebut karena terlilit banyak utang untuk proses pencalonan dan pemilihan sebagai anggota legislatif, di mana menurut pengakuan Terdakwa utangnya mencapai Rp 200 juta,” demikian isi salah satu pertimbangan hakim seperti dikutip dari berkas putusan.

Hakim menyebutkan Sofyan mendapat upah Rp 380 juta untuk mengantarkan 70 bungkus sabu dengan berat 73,644 kg. Upah itu diberikan oleh bandar bernama Asnawi yang masih menjadi buronan secara bertahap, yakni Rp 280 juta secara cash dan Rp 100 juta lewat transfer.

Sofyan pun berangkat mengantarkan sabu ke Jakarta bersama rekannya pada Maret 2024. Namun rekannya ditangkap di pos Pelabuhan Bakauheni.