“Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pengecekan, pemeriksaan, dan koordinasi dengan dirjen teknis terkait, termasuk berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait,” ujar Muti.
Sejauh ini, Kantor ATR/BPN Banten belum mau berkomentar banyak mengenai terbitnya sertifikat HGB diatas laut yang telah dipagari tersebut.
Begitu pun mengenai rincian terbitnya surat tanah di atas laut itu, ATR/BPN belum mau memberikan keterangannya.
“Data ini sudah disampaikan oleh Kanwil BPN Banten dan Kantah Kabupaten Tangerang dalam rapat internal denga Kementerian ATR/BPN sebagai data investigasi awal Kementerian ATR/BPN, mohon ditunggu nanti hasilnya seperti apa nanti disampaikan oleh pusat,” kata Mu’ti.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan