Jakarta, ERANASIONAL.COM – Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga Pekerjaan umum dan Perumahan Pemukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.
Penahanan dilakukan setelah Karna dan Eko menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (21/1).
“Untuk kepentingan penyidikan, dimulai tanggal 21 Januari 2025 sampai dengan tanggal 9 Februari 2025, penyidik melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Karna disebut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2021, Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di Dinas PUPP tahun 2022. Namun, pada tahun 2022, Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN dan kemudian menggunakan dana DAK.
Selanjutnya dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021-2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan.
Tinggalkan Balasan