Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dua warga negara China yang viral karena konten selipkan uang Rp 500 ribu untuk imigrasi bandara ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M. Godam mengatakan bahwa WNA China yang berinisial LB dan LJ itu kini berada di ruang detensi Ditjen Imigrasi, menunggu pemulangan ke negara asal. Keduanya juga sedang diperiksa lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, maka LB dan LJ akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Godam dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (23/1/2025).

Konten tersebut diunggah oleh akun TikTok @stellaroptics888. Setelah viral pada tanggal 17 Januari 2025, Ditjen Imigrasi melakukan langkah-langkah pemeriksaan internal dan CCTV bandara secara langsung (real time), mulai dari kedatangan dua WNA China tersebut hingga mereka keluar dari area pemeriksaan keimigrasian.

“Dari penelitian terhadap CCTV tidak ditemukan bukti yang memperlihatkan bahwa ada pemberian dan penerimaan uang. Dari hasil pemeriksaan juga tidak didapat pengakuan dari anggota bahwa telah menerima sejumlah uang,” terang Godam.

Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2025, akun @stellaroptics888 mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf. Di dalam video tersebut disebutkan pula bahwa uang sejumlah Rp500 ribu di paspornya ialah untuk biaya visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Godam menambahkan kendati sudah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maaf, Ditjen Imigrasi tetap melakukan klarifikasi secara langsung kepada LB dan LJ.

Dari hasil klarifikasi, kedua WNA China itu tetap memberi pernyataan yang sama dengan konten video kedua yang mereka unggah.

Plt. Dirjen Imigrasi menjelaskan ketika LB dan LJ tiba di Bandara Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi mendapati bahwa keduanya salah jalur. Mereka diketahui berada di jalur untuk penumpang prioritas via area keberangkatan.