Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pencarian terhadap buronan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024, Harun Masiku (HM), masih terus dilakukan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa penyidik KPK masih aktif menggelar berbagai kegiatan penyidikan terkait kasus ini.
“Masih aktif pencariannya,” kata Tessa seperti mengutip ANTARA, Selasa, 28 Januari 2025.
Meskipun demikian, Tessa menegaskan bahwa KPK belum dapat membeberkan apakah penyidik telah mengantongi petunjuk baru yang mengarah ke penangkapan Harun Masiku.
“Belum bisa dibuka penyidik saat ini,” ujarnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik KPK telah melakukan sejumlah langkah investigasi, termasuk memeriksa kerabat Harun Masiku, yakni advokat Daniel Masiku, serta menggeledah rumah mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz.
Namun, hasil dari pemeriksaan dan penggeledahan tersebut belum diungkap secara detail.
Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Sejak 17 Januari 2020, Harun Masiku telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada Selasa, 24 Januari 2024, menetapkan dua tersangka baru, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019,” ujar Setyo.
Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Hal ini menambah kompleksitas kasus yang melibatkan sejumlah nama besar di dunia politik Indonesia.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, meskipun Harun Masiku masih buron.
Penyidik terus melakukan upaya pencarian dan pengembangan penyidikan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam alur suap.
“KPK akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum,” tegas Tessa.[]
Tinggalkan Balasan