Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Mulai penerimaan siswa baru pada Tahun Ajaran 2025/2026, istilahnya menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Seperti PPDB, terdapat beberapa jalur penerimaan dalam SPMB salah satunya zonasi. Namun, pemerintah mengubah istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili.

Berikut empat jalur pada SPMB: