Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan langsung menahan Paulus Tannos setelah ia tiba di Indonesia.
Saat ini, pemerintah sedang melengkapi dokumen untuk ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia.
“Sebagaimana yang sudah terjadi di beberapa perkara, Muhammad Nazarudin contohnya, juga itu begitu pulang ya kita langsung tahan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis 30 januari 2025.
Tessa menjelaskan, salah satu persyaratan agar Indonesia bisa mengekstradisi yang bersangkutan berupa jaminan untuk segera disidangkan.
Menurutnya, penahanan merupakan langkah awal menyeret Paulus Tannos ke ruang sidang.
“Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan,” ujarnya.
Dalam menjamin menyidangkan buronan kasus korupsi e-KTP itu, Tessa menyatakan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Intinya, begitu yang bersangkutan tiba di Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,” ucapnya. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan