Kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu Februari 2024 hingga Januari 2025.
“Ini hanyalah puncak gunung es karena lebih banyak warga negara Tiongkok yang diperas tidak mengajukan pengaduan karena jadwal yang ketat atau takut akan pembalasan saat masuk di masa mendatang,” tulis mereka.
Kedubes China berharap agar tanda-tanda yang bertuliskan ‘Dilarang memberi tip’, ‘Silakan lapor jika terjadi pemerasan’ dalam bahasa Mandarin, Indonesia, dan Inggris dapat dipasang di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Perintah larangan memberi tip juga dapat dikeluarkan kepada agen-agen perjalanan China sehingga mereka tidak akan menyarankan wisatawan untuk menyuap petugas imigrasi.
Lebih lanjut, Kedubes China menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kementerian Luar Negeri RI atas bantuan yang diberikan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan