Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kuasa Hukum terdakwa Hasto Kristiyanto menyatakan siap untuk mengikuti sidang praperadilan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa Sekjen PDIP itu, Ronny Talapessy,dikutip dari Kompas.TV, Rabu, 5 Januari 2025.
“Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan sesuai yang telah dijadwalkan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan,” ucap Ronny.
Dalam sidang praperadilan, Ronny mengaku akan mengajukan bukti-bukti dan argumentasi bahwa penetapan Hasto sebagai tersangkat tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum,” ujar Ronny.
Apalagi, sambung Ronny, kasus yang disangkakan terhadap Hasto sudah pernah disidangkan dan inkracht.
“Kita sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht, dan tidak ada satupun bukti yang terkait Mas Hasto. Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan,” kata Ronny.
Dalam sidang praperadilan, Ronny mengaku akan mengajukan bukti-bukti dan argumentasi bahwa penetapan Hasto sebagai tersangkat tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Kami siap mengajukan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan status tersangka Mas Hasto yang menurut kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat, tidak adil, dan terlihat lebih banyak didasari oleh alasan non hukum,” beber Ronny.
Apalagi, sambung Ronny, kasus yang disangkakan terhadap Hasto sudah pernah disidangkan dan inkracht.
“Kita sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht, dan tidak ada satupun bukti yang terkait Mas Hasto. Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum dalam hal ini KPK harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan,” pung Ronny. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan