Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polri melalui Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi bus yang memasang dan membunyikan klakson telolet.
Sebelumnya, viral seorang pemotor dikeroyok kru bus lantaran tak terima ditegur membunyikan klakson telolet di Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan pihaknya terus memberikan imbauan terkait larangan penggunaan klakson telolet.
“Khususnya klakson-klakson di bus akan kita berikan himbauan sehingga klakson-klakson telolet ini juga beberapa memakan korban banyak yang memvideokan, yang memviralkan anak-anak kecil di pinggir jalan juga menjadi korban juga,” kata dia kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Argo menyebut penggunaan klakson telolet ini berpotensi mengganggu konsentrasi para pengendara lain. Karenanya, diimbau agar klakson tersebut tak digunakan.
“Tentunya yang mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya juga tentunya kita harapkan segera mengubah ke aslinya atau sesuai dengan standar sehingga tidak terjadi kejadian-kejadian yang tentunya dapat merugikan pengguna jalan lainnya,” ucap dia.
Lebih lanjut, Argo menyampaikan pihaknya bakal menilang para sopir bus yang masih memasang klakson telolet.
“Tentunya akan dilakukan penindakan sesuai dengan klasifikasinya, akan dilaksanakan penilangan sesuai kategorinya, akan dilakukan penindakan hukum,”pungkas dia.
Tinggalkan Balasan