Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) resmi melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan, pada Kamis (6/2/2025) kemarin.

Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran aksi Razman Cs dinilai telah menghina muruah dan kehormatan lembaga pengadilan.

“Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025).

Dalam pelaporan tersebut, Maryono mengatakan pihaknya juga telah menyerahkan dua barang bukti berupa rekaman video kerusuhan di ruang sidang. Ia menyebut pelaporan itu juga merupakan perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA).

“Jadi atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami punya punya pengadilan tinggi, kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Ini atas nama lembaga, jadi ada perintah,” tuturnya.

Lebih lanjut, Maryono mengatakan mereka juga belum menerima permintaan maaf secara resmi dari Razman dan timnya buntut kericuhan yang mereka lakukan di sidang.

“Maaf kepada Pengadilan Tinggi, minta maaf kepada PN Jakut, kepada Kejagung, kepada Mahkamah Agung. Kalau permintaan maaf langsung, belum ada,” jelasnya.

Maryono menjelaskan dalam laporannya itu Razman dan tim diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang.