Jakarta, ERANASIONAL.COM – Gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Artinya, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah.
“Hakim berpendapat bahwa permohonan praperadilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Hakim Tunggal, Djuyamto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Mengabulkan eksepsi termohon, menyatakan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” sambungnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai eksepsi yang diajukan pihak pemohon, terkait dengan KPK tidak berwenang, lalu surat gugatan bersifat kabur alias tidak terang (Obscuur libel), dinilai tidak beralasan hukum.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Hasto telah sesuai dengan prosedur. Hasto adalah tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) eks Caleg PDIP, Harun Masiku, dan perintangan penyidikan.
Dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan