Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditahan Bareskrim Polri dalam kasus dugaan pagar laut Tangerang. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025).
Arsin sebelumnya tiba di Bareskrim Polri pukul 13.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Dia didampingi oleh kuasa hukumnya, Yunihar.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga hadir dalam pemeriksaan, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Arsin dan tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan.
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan