Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak Rp565 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong tahun 2015-2016.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).
Qohar menyebut uang tunai itu disita dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka dari pihak swasta. Berikut rinciannya.
1. Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products senilai Rp150.813.450.163,81
2. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60.991.040.276,14
3. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41.381.685.068,19
4. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry senilai Rp77.212.262.010.000,81
5. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene senilai Rp39.249.282.287,52
6. Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional senilai Rp41.226.293.808,16
Tinggalkan Balasan