Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebanyak Rp565 miliar disita Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula periode eks Menteri Perdagangan Tom Lembong tahun 2015-2016.

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (25/2/2025).

Qohar menyebut uang tunai itu disita dari pengembalian yang dilakukan oleh sembilan orang tersangka dari pihak swasta. Berikut rinciannya.

1.⁠ ⁠Tonny Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products senilai Rp150.813.450.163,81

2.⁠ ⁠Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo senilai Rp60.991.040.276,14

3.⁠ ⁠Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya senilai Rp41.381.685.068,19

4.⁠ ⁠Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry senilai Rp77.212.262.010.000,81

5.⁠ ⁠Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur Utama PT Makassar Tene senilai Rp39.249.282.287,52

6.⁠ ⁠Hendrogianto Antonio Tiwon selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional senilai Rp41.226.293.808,16