Jakarta, ERANASIONAL.COM – Nasib iPhone 16 series di Indonesia akhirnya menemui titik terang, setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyetujui proposal investasi Apple di Indonesia untuk periode 2025-2028.

Kemenperin dan Apple juga telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk untuk komitmen investasi Apple pada tahun 2023-2029.

“Kementerian Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari Apple untuk periode 2025-2028 dan juga telah menandatangani MoU dengan Apple untuk komitmen investasi pada periode 2023-2029,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, Kamis 27 Februari 2025.

Kesepakatan ini menjadi penanda, bahwa iPhone 16 series telah diizinkan untuk di jual resmi di Indonesia.

Karena dengan adanya kesepakatan ini, syarat Apple untuk mendapat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) telah terpenuhi.

Menperin menjelaskan, bahwa Apple tetap memilih menggunakan skema 3 dalam memenuhi kewajiban untuk mendapatkan sertifikat TKDN, yaitu investasi inovasi.

Terkait sisa kewajiban pada periode investasi 2020-2023, Apple telah menyelesaikan komitmen atau kewajiban sebesar USD10 juta.

Selanjutnya, Apple telah setuju berkomitmen menambah investasi dalam rangka memenuhi sanksi akibat belum menjalankan komitmen inovasi pada periode sebelumnya dengan semestinya, sesuai yang diatur dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, Dan Komputer Tablet.

Penambahan investasi tersebut ditempuh dengan cara membawa perusahaan Global Value Chain (GVC) mereka, yaitu ICT Luxshare untuk berinvestasi memproduksi aksesoris AirTag di pabrik yang sedang dibangun di Batam dengan investasi USD150 juta, dan akan menjadikan Indonesia sebagai supplier bagi 65% AirTag di pasar dunia.

Dalam hal ini, Apple berkomitmen bahwa komponen baterai AirTag akan dipenuhi dari produsen dalam negeri.