Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai dapat diakses oleh wajib pajak sejak 1 Januari 2025 melalui situs resmi www.pajak.go.id/coretaxdjp. Namun, seiring dengan peluncurannya, muncul berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama sistem ini.
DJP telah merilis berbagai pengumuman dan siaran pers untuk memperingatkan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun, modus-modus penipuan yang kerap dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab meliputi:
Phising
Modus ini dilakukan dengan cara pelaku mengaku sebagai petugas DJP melalui telepon, email, atau pesan teks. Mereka berusaha mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password akun pajak, atau data perbankan.

Pharming
Pelaku mengarahkan korban ke situs web palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Jika korban memasukkan data pribadi ke dalam situs tersebut, informasi tersebut dapat dicuri dan disalahgunakan.
Sniffing
Dalam modus ini, penipu menggunakan teknik peretasan untuk mencuri data dari perangkat korban. Mereka dapat mengakses aplikasi keuangan atau pajak yang berisi informasi penting.
Money Mule
Pelaku menjebak korban untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan alasan pembayaran pajak atau pengembalian pajak palsu.
Social Engineering
Teknik ini dilakukan dengan memanipulasi psikologis korban agar secara sukarela memberikan informasi penting tanpa menyadari bahwa mereka sedang ditipu.
DJP: Jangan Unduh Aplikasi Palsu atau Klik Link Mencurigakan
DJP menegaskan bahwa implementasi Coretax telah dimanfaatkan oleh oknum penipu untuk melancarkan aksi mereka.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melayani permintaan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi DJP.
Tinggalkan Balasan