NTT, ERANASIONAL.COM – Tim gabungan dari Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT dan Divisi Propam Polri menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada Kamis (20/2/2025).
Dia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan pencabulan anak.
Fajar ditangkap di Kota Bajawa, dan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri.
“Diamankan dan diperiksa di Mabes Polri oleh Propam,” ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, Senin (3/3/2025).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika, membenarkan soal penangkapan itu tapi tidak tahu kasusnya.
“Diamankan Propam dari tanggal 20 Februari 2025 lalu, tapi belum tahu kasusnya,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan