Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menggeledah Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
“Penyidik pada Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat hari ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, salah satunya di Kominfo atau Komdigi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra, di Jakarta, Jumat 14 Maret 2025.
Kejari Jakpus juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.
“Beberapa tempat lainnya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, hingga Tangerang Selatan,” tambahnya.
Safrianto menyatakan, penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa, pengadaan data nasional sementara tahun 2020 sampai dengan 2024,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah mata uang asing dari berbagai negara, kartu ATM, buku tabungan, dan sejumlah alat komunikasi, handphone, serta sejumlah dokumen dari salah satu ruangan di Komdigi.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sebuah berangkas berisi mata uang asing dan menyita sejumlah dokumen.
Kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) berawal pada tahun 2020.
Saat itu, Kominfo yang saat ini sudah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp958 miliar.
Dalam pelaksanaannya, diduga ada pengondisian pemenangan kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta. Pengkondisian itu berjalan hingga lima tahun.
Meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDNS ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp958 miliar, tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan