Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebelum menghadapi sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan sikapnya.
“Apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya, jadi saya adalah tahanan politik,” ujar Hasto memberikan keterangan sebelum sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Hasto menganggap apa yang terjadi padanya merupakan bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luar.
“Ini semua terjadi akibat abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan),” ujarnya.

Baca Juga: Hasto Sebut Akan Hadapi Proses Hukum dengan Kepala Tegak
Hasto mengaku sudah membaca surat dakwaan dengan cermat dan menilai semuanya merupakan produk daur ulang.
“Semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” sebutnya.
Menurutnya, ada manipulasi fakta-fakta hukum yang terjadi dalam kasusnya.
“Setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Hasto.
Proses P21 juga menurutnya terlalu dipaksakan.
“Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari, tetapi (proses) saya sengaja dikebut hanya kurang lebih 2 minggu,” sebut Hasto.
Menurutnya, proses yang dikebut itu dilakukan untuk menggugurkan proses praperadilan yang kedua.
Ia juga mengaku sedang sakit pada saat P21, tetapi proses tetap dipaksakan sehingga ada hak-hak terdakwa yang dilanggar.
Selain itu, Hasto mengatakan pihaknya sudah mengajukan saksi yang meringankan.
“Namun, saksi yang namanya sudah dikirimkan ke KPK ternyata tidak pernah diperiksa,” ucapnya. []
Tinggalkan Balasan