Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tahapan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sejumlah daerah di Indonesia telah memasuki tahap pendaftaran calon.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU, Jumat 14 Maret 2025.

“PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar,” kata Afifuddin, dikutip dari Antara.

“Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar,” tambahnya.

Ia menuturkan, setelah proses pendaftaran selesai pada 17 Maret 2025, KPU masing-masing daerah akan mengumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah 2024.

MK memerintahkan pelaksanaan PSU di 24 daerah. Putusan tersebut diumumkan pada sidang pleno yang berlangsung Februari 2025, dengan seluruh sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang diperiksa secara lanjut.

Dilansir laman resmi MK, dari seluruh perkara tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya.

Dari 26 permohonan yang dikabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan putusan yang memerintahkan pemungutan suara ulang.

KPU di daerah-daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Batas waktu pelaksanaan PSU sebagaimana tenggat waktu yang diberikan MK pada putusan yang dibacakan pada Senin, 24 Februari lalu adalah sebagai berikut:

1. Batas waktu 30 hari tanggal 22 Maret 2025;

2. Batas waktu 45 hari tanggal 5 April 2025;

3. Batas waktu 60 hari tanggal 19 April 2025;

4. Batas waktu 90 hari tanggal 24 Mei 2025;

5. Batas waktu 180 hari tanggal 9 Agustus 2025. []