Jakarta, ERANASIONAL.COM – Dua anggota TNI pelaku penembakan terhadap tiga polisi yang tewas di Lampung resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap dua TNI tersebut disampaikan Ws. Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana, dalam konferensi pers, Selasa 25 Maret 2025.
“Kedua pelaku penembakan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dan kasus ini akan diselidiki lebih lanjut,” kata Mayjen Eka, selasa 25 Maret 2025.
Kedua anggota TNI itu sebelumnya menyerahkan diri usai peristiwa penembakan tiga polisi saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

“Terduga yang saat sekarang sudah menjadi tersangka, itu menyerahkan diri pada 18 Maret 2025, Kopda B. Kemudian 19 Maret 2025, tersangka kedua, Peltu YHL menyerahkan diri di Baturaja,” ujarnya.
“Pada hari yang sama, Dandim membuat surat penitipan terduga kepada Denpom untuk diamankan. Denpom melakukan penyelidikan mengarah penyidikan, di mana kita menginterogasi, mencari alat dan bukti dalam kasus pidana ini,” tambahnya.
Denpom, juga kata dia, sudah menemukan senjata yang digunakan untuk menembak tiga polisi hingga tewas.
“Hasil pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga anggota Polsek Negara Batin ditembak hingga meninggal dunia oleh anggota TNI saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin 17 Maret 2025 sore. []
Tinggalkan Balasan