Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Kristomei Sianturi mengingatkan kepada seluruh prajurit aktif yang menduduki 14 jabatan sipil agar tidak mencoreng nama baik lembaga tersebut.

Ia mengingatkan, agar bekerja secara profesional dan tak menyalahgunakan jabatan.

“Jangan sampai bikin malu. Ngapain? Kita juga ingin walaupun dia bertugas di kementerian/lembaga, dia juga membawa nama TNI,” kata Kristomei, Selasa 25 Maret 2025.

“Nama baik TNI harus bisa dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan saat dia berdinas di kementerian/lembaga atau yang tadi membutuhkan,” tambahnya.

Kristomei menambahkan, proses seleksi dimulai dari permintaan kementerian atau lembaga kepada Mabes TNI terkait kebutuhan tenaga prajurit dengan keahlian tertentu.

Mabes TNI kemudian melakukan seleksi untuk menentukan prajurit yang layak menempati posisi yang diminta.

“Kandidat tadi, kita serahkan kembali kepada kementerian/lembaga yang bersangkutan yang meminta tadi, silakan diasesmen sesuai kebutuhannya,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa revisi UU TNI bukan untuk memperluas kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil, melainkan justru membatasi ruang lingkupnya.

“Jadi, revisi UU TNI ini bukan memperluas kewenangan, tetapi justru membatasi,” kata dia.

Menurut Kristomei, aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa perwira aktif yang menduduki jabatan sipil tetap berada dalam kendali dan sesuai dengan kepentingan nasional.

Saat ini, dalam revisi UU TNI, prajurit aktif diperbolehkan menempati jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Sebelumnya, dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, prajurit hanya diizinkan menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga.

“Setelah disahkan nanti, RUU TNI ini ada 14 lembaga, tambahannya yaitu BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan), BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), Bakamla (Badan Keamanan Laut), serta Kejaksaan Agung,” ujar Kristomei.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah menginstruksikan agar prajurit yang saat ini menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga yang diizinkan oleh UU segera mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.

“Perintahnya adalah sesegera mungkin,” kata Kristomei.

Sebagai informasi, Pasal 47 UU TNI yang baru menetapkan bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tertentu tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer.

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif TNI:

1. Kementerian atau lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Lembaga Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
10.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
11.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
12.Badan Keamanan Laut (Bakamla)
13.Kejaksaan Republik Indonesia
14.Mahkamah Agung