Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ada empat pasal yang berubah dalam UU TNI terbaru.
Beberapa pasal ini disahkan meski sebelumnya dinilai kontroversial oleh berbagai pihak.
Dilansir dari Antara, Kamis 27 Maret 2025, berikut daftar pasal yang berubah:
1. Pasal 3
Merujuk pada UU TNI lama, kedudukan TNI berada di bawah Presiden dalam pengerahan dan penggunaan kekuatan militer.
Sementara, dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi, TNI di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Namun, pemerintah menyetujui bahwa kini kedudukan TNI dalam strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Pasal 7
Pasal 7 UU TNI mengatur tentang tugas pokok TNI yang terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam UU sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, tetapi bertambah menjadi 16 tugas sesuai revisi terbaru.
Berikut daftarnya:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata
3. Mengatasi aksi terorisme
4. Mengamankan wilayah perbatasan
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis 6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya 8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah
10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang
11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue)
14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
3. Pasal 47
Revisi UU TNI yang disahkan resmi menetapkan 14 kementerian/lembaga yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, dalam UU sebelumnya TNI aktif hanya boleh menjabat di 10 kementerian/lembaga saja.
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
Berikut daftar kementerian/lembaga yang bisa diisi TNI menurut Pasal 47 terbaru:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Intelijen Negara
5. Siber dan/Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR)
8. Badan Narkotika Nasional
9. Badan Pengelola Perbatasan
10. Badan Penanggulangan Bencana
11. Badan Penanggulangan Terorisme
12. Badan Kemanan Laut
13. Kejaksaan Republik Indonesia
14. Mahkamah Agung
4. Pasal 53
Isi RUU TNI berikutnya adalah penambahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 53.
Menurut UU TNI lama, usia pensiun perwira dibatasi paling lama 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama adalah 53 tahun.
Namun, dalam aturan terkini, batas usia pensiun bersifat variatif, tergantung pangkat dan jabatan anggota TNI.
Berikut isi pasalnya:
1. Bintara dan tamtama: 55 tahun
2. Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun
3. Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun
4. Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun
5. Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun
6. Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai kebutuhan dengan Keputusan Presiden. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan