Jakarta, ERANASIONAL.COM – Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran uang dengan delapan orang pelaku.

Diketahui, salah seorang dari delapan pelaku yang ditangkap adalah pegawai maskapai Garuda Indonesia. Ia bernama Bayu Setyo Aribowo.

“Relationship Manager PT Garuda Bandara Soekarno Hatta,” kata Kanitreskrim Polsek Tanah Abang, Kompol Martua Malau, melalui pesan singkat pada Sabtu (12/4/2025).

Martua menyebut, Bayu berperan sebagai penerima uang palsu dari pelaku lain yakni Amir Yadi. Usai menerima uang dari Amir, Bayu memerintahkan pelaku berinisial J untuk menjual uang palsu tersebut.

“Dia penerima dana dari inisial A (Subang)” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, delapan pelaku yang telah ditangkap yakni Muh. Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau setara dengan Rp 3,3 miliar.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.