Jakarta, ERANASIONAL.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mantan artis drama kolosal Angling Dharma Sekar Arum Wiradana (SAW) terkait kasus peredaran uang palsu.
SAW ditangkap usai ketahuan berbelanja menggunakan uang palsu di Lippo Mall Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025.
Aksi SAW pertama kali terdeteksi saat ia melakukan transaksi di Hypermart.
Uang pecahan Rp 100 ribu yang digunakan sempat diterima kasir karena tidak terdeteksi palsu saat itu.
Namun, pada transaksi kedua di toko yang sama dengan kasir berbeda, uang tersebut diperiksa menggunakan alat pendeteksi UV dan dinyatakan palsu.
Tak berhenti di situ, SAW berpindah ke toko Az.ko (dulu Ace Hardware) dan mencoba kembali bertransaksi menggunakan uang serupa.
Kali ini, kasir menemukan 11 lembar uang palsu yang diserahkan Sekar.
Pihak keamanan mall yang mencurigai gerak-geriknya langsung mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut kepada manajemen pusat Lippo Kemang, Jaksel.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui SAW telah beberapa kali bertransaksi dengan uang palsu di tempat yang sama.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Mampang Prapatan, sebelum akhirnya SAW langsung diamankan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lanjutan.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang totalnya Rp 223 juta.
“Ada 2.235 lembar pecahan uang Rp 100.000 yang diduga palsu dengan nilai Rp2 23.500.000,” ujar Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jaksel, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, Minggu 13 April 2025.
Kini, SAW sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 26 Ayat 2 dan 3 Jo 36 Ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan