Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebuah tas misterius di gerbong stasiun menuju Rangkasbitung mengungkap terjadinya peredara uang palsu. Saat ini, sebanyak 8 orang pelaku ditangkap.
Delapan tersangka yakni Sujari, Budi Irawan, Elyas, Bayu Setyo Aribowo, Babay Bahrum Ulum, Amir Yadi, Lasmino Broto Sejati, dan Dian Slamet Riyadi.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelaku disangkakan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun juncto Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Peristiwa ini bermula pada Senin (7/4/2025). Saat itu, polisi mendapat informasi adanya tas milik penumpang kereta yang tertinggal di gerbong stasiun menuju Rangkasbitung.
Saat diperiksa, tas itu berisi uang palsu. Polisi lalu membiarkan tas itu tergeletak sambil menunggu pemiliknya datang. Tak berselang lama, pelaku atas nama Sujari datang mengambil tas tersebut.
Sempat terjadi perdebatan antara polisi dan Sujari, karena ia tak mau menunjukkan apa isi tas tersebut. Namun pada akhirnya ia mengaku bahwa tas itu berisi lembaran uang palsu.
“Yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp 316 juta uang palsu yang ia bawa,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki dalam jumpa pers di Mapolsek Metro Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).
Dari penangkapan Sujari, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap Budi, Elyas, Bayu, Babay, Amir, dan Lasmino di wilayah Mangga Besar serta Subang. Dalam kasus tersebut, mereka berperan sebagai penyedia uang palsu dan perantara antara penyedia dengan konsumen.
Tinggalkan Balasan