Depok, ERANASIONAL.COM – Kapolres Depok Kombes Pol Abdul Waras menegaskan akan mengusut kasus pembakaran dan pengrusakan mobil polisi saat penangkapan Ketua Ormas di Depok, Jawa Barat.

Pihaknya memastikan penegakan hukum tidak boleh kalah dengan siapapun dan kelompok manapun, karena Indonesia negara hukum.

“Tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum, dalam ini melakukan kekerasan, apalagi pada saat petugas kepolisian menegakkan aturan hukum,” kata Kombes Abdul Waras.

Sebelumnya, sebuah mobil polisi dilaporkan dibakar warga di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat, 18 April 2025. Aksi ini lantaran tak terima polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan yang merupakan warga setempat.

“(Peristiwa terjadi di) Kampung Baru Harjamukti merupakan tindakan polisi Reskrim Depok dalam rangka surat perintah untuk membawa orang di kampung tersebut sekitar 01.30 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).

Tak hanya itu, ada pula mobil lain yang terguling akibat amukan warga. Menurut Bambang, awalnya polisi datang menggunakan mobil untuk mengamankan pelaku.

Pelaku hendak ditangkap atas dasar dua laporan polisi (LP). Yakni Pasal 351 tentang Penganiayaan dan 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, serta Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Tajam. Peristiwa berujung laporan polisi itu terjadi 23 Desember 2024.

Namun, upaya penegakan hukum ini berujung perlawanan dari warga yang tidak terima penangkapan pelaku. Sebab, pelaku merupakan tokoh masyarakat di kampung tersebut.