Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan bernama Salomo Tabah Ronal Pardede dilaporkan ke Polda Sumatra Utara (Sumut) atas dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar di Kota Medan.
Salah satu pelapor bernama Andryan merupakan pengusaha Xana Billiard & Cafe, dengan nomor laporan LP/B/582/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Pelapor lainnya adalah Suyarno dengan nomor laporan LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025.
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah diterima. Akan kami proses,” ujar Siti, dikutip dari TribunMedan.
Ia mengatakan, pelapor atas nama Andryan akan mulai dimintai keterangan pada Senin 5 Mei 2025.
“Undangan ke pelapor juga sudah dilakukan Senin mau hadir,” ujarnya.
Salah satu pelapor, Andryan mengungkapkan, dugaan pemerasan terjadi pada Februari 2025 ketika mereka mendapat infrormasi akan ada kunjungan kerja dari beberapa anggota DPRD Kota Medan, Komisi C.
Modusnya, mereka mengecek izin usaha hingga pajak yang dibayarkan Andryan.
“Salomo (Ketua Komisi C) datang sama beberapa anggota dewan. Setiap bulan sebenarnya kami sudah bayar pajak Rp 1,5 juta, tapi mereka bilang itu terlalu kecil,” beber Andryan, Jumat 2 Mei 2025.
Setelah itu, Salomo diduga mulai meminta Andryan memberikan uang Rp 4 juta per bulan. Akhirnya, Andryan terpaksa menyetor uang Rp 4 juta ke Salomo secara tunai karena tak mau usahanya terancam ditutup.
Setoran itu pun berlanjut sampai April 2025 melalui salah satu staf Salomo.
“Bulan April ini mereka malah minta tambah. Kami sudah gak mampu bayar jadi kami (beberapa pengusaha biliar) buat laporan ke Polda Sumut,” ungkap Andryan. []
Tinggalkan Balasan