Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menolak menanggapi soal kelanjutan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Karyoto hanya menjawab singkat, dan akan menjelaskan soal perkara tersebut nanti.

Demikian Karyoto merespons pertanyaan yang diajukan oleh seorang wartawan dalam sesi wawancara setelah Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ) sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/5/2025).

“Bapak, terakhir soal Firli, mumpung ada Pak Kajati?” tanya seorang wartawan.

“Nanti urusan saya,” jawab Karyoto di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya dan beberapa anggota Komisi III DPR RI, dikutip dari Kompas TV.

Namun setelah sesi tanya jawab berakhir, Karyoto tidak menjelaskan apapun perihal kasus Firli Bahuri.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Namun, hingga saat ini Firli Bahuri belum juga ditahan.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengatakan masih memenuhi petunjuk P19 atau berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait kasus Firli Bahuri.

“Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara aquo yang saling terkait ataupun beririsan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025) dilansir dari Antara.

Selain dugaan pemerasan, Firli diduga terlibat dalam kasus lain yang berkaitan dengan pertemuan dengan SYL di sebuah lapangan badminton.

Berbeda dengan perkara pemerasan, status Firli terkait pertemuannya dengan SYL masih sebagai saksi meskipun kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan.

Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut. []