Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

Menurut Amar Putusan MK Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Rabu 14 Mei 2025.

Dua pasangan tersebut yakni Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) sebagai pasangan Nomor Urut 1, serta Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) sebagai pasangan Nomor Urut 2.

“Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Nomor Urut 2) dari kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 27 November 2024 dan PSU (Pemungutan Suara Ulang) pada 22 Maret 2025,” papar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta, dikutip dari web MK RI, Kamis 15 Mei 2025.

Dalam pertimbangan hukum, Mahkamah menemukan fakta pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp 16.000.000 untuk satu pemilih.

Begitu pula pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, dengan nilai sampai dengan Rp 6.500.000 untuk satu pemilih dan disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang.

Mahkamah memandang, praktik politik uang yang terjadi dalam penyelenggaraan PSU memiliki dampak besar pada perolehan suara masing-masing pihak.

Mahkamah menilai, praktik politik uang yang dilakukan kedua pasangan calon merupakan salah satu pelanggaran pemilu yang serius dan tidak dapat ditoleransi, serta mencederai prinsip Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena keputusan tersebut, Mahkamah kemudian memutuskan harus adanya PSU Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024.

“Menurut Mahkamah, PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 hari sejak putusan a quo diucapkan, dan kemudian Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara) menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah,” jelas Guntur.

Mahkamah juga memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah berkenaan dengan prioritas ketersediaan anggaran untuk mendukung pelaksanaan PSU tersebut.

“Selain itu, untuk menjamin terlaksananya kegiatan PSU dengan benar, maka pelaksanaan PSU tersebut harus disupervisi dan dikoordinasikan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara,” beber Guntur.

Mahkamah juga menegaskan, kejadian politik uang yang mewarnai PSU ini harus menjadi pelajaran semua pihak.

Mahkamah mengimbau seluruh pihak yang terlibat harus memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik politik uang.

“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” pungkas Guntur. []