“JDS ini sebelum tinggal di Indonesia sempat tinggal di Thailand, dan memiliki sejumlah rekanan di sana, termasuk seorang perempuan yang menjadi penghubung pembelian narkotika jenis ganja. Karena gaya hidup yang terbiasa di Amerika dan Thailand, pelaku mencoba membuka jalur pengiriman permen ganja ke Indonesia,” kata AKP Michae.

Paket permen ganja tersebut diduga menjadi pengiriman percobaan pertama, dengan maksud untuk menguji apakah barang bisa lolos dari pantauan aparat. Namun upaya tersebut gagal setelah pihak berwenang berhasil mengungkap jalur distribusi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 113 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.