Jakarta, ERANASIONAL.COM – Ketua GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) ditetapkan jadi tersangka  dalam kasus pendudukan lahan milik BMKG oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.

Diketahui, dua tersangka ini adalah bagian dari 17 orang yang sebelumnya ditangkap. Selain MYT, satu tersangka lain yakni Y yang mengaku sebagai ahli waris.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati pekarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP dan dugaan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya BMKG,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025).

Sebelumnya, polisi telah menangkap 17 orang terkait kasus tersebut, 11 di antaranya berasal dari GRIB Jaya dan enam lainnya dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Selain itu, akhir pekan lalu aparat gabungan membongkar bangunan posko GRIB Jaya yang dibangun di lahan seluas 23 hektare tersebut.

“Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan, telah selesai dilakukan pendalaman,” kata Ade Ary.

Ade Ary menerangkan selain mengaku sebagai ahli waris, dalam perkara ini Y juga berperan memberikan kuasa kepada GRIB Jaya untuk menduduki lahan milik BMKG.

Kemudian, Y yang mengaku sebagai ahli waris mengklaim memiliki bukti hak girik atas kepemilikan lahan tersebut. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Y tak mengetahui nomor hak girik miliknya. Y bahkan tak bisa menunjukan hak girik tersebut.

“MYT perannya memerintah dan ikut menduduki lahan milik BMKG tersebut. Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta,” ucap Ade Ary.

Saat ini kedua tersangka masih diperiksa secara intensif terkait kasus pendudukan lahan milik BMKG tersebut.

Selain itu, Ade Ary mengatakan berdasarkan hasil tes urine, MYT terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin dan metamfetamin.

Sebelumnya, BMKG melaporkan ormas GRIB Jaya ke pihak berwajib terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak.

Dalam laporan dijelaskan BMKG adalah pemilik tanah dan bangunan seluas 127.780 meter persegi yang berada di daerah Pondok Betung, Tangerang Selatan.

“Dengan atas hak yang dimiliki, kemudian sekitar Januari 2024, korban diinformasikan oleh pihak penjaga bahwa terlapor telah memasang plang yang bertuliskan. ‘Tanah Ini Adalah Ahli Waris dari R bin S’,” kata Ade Ary, Jumat (23/5).

“Dan di lokasi yang tidak jauh dari lokasi sebelumnya, terlapor merusak pagar secara bersama-sama dan menguasai TKP, menguasai tanah, hingga saat ini melakukan pemasangan plang bahwa tanah itu milik ahli waris,” imbuh dia.

Kini, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan negara untuk BMKG itu pun telah dibongkar.
[15.43, 26/5/2025] Cakraajna: Polda Metro Jaya dan Polres jajaran menangkap 3.559 orang terkait aksi premanisme selama dua pekan pelaksanaan Operasi Berantas Jaya atau pada 9-23 Mei 2025.

“Dari hasil penanganan Operasi Berantas Jaya perlu saya sampaikan yang berhasil kita amankan ada kurang lebih sebanyak 3.599 orang yang terlihat dalam kasus premanisme,” kata Karoops Polda Metro Jaya Kombes I Ketut Gede Wijatmika kepada wartawan, Senin (26/5/2025).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.251 orang tersebut dilakukan pembinaan dengan rincian 59 orang dibina Polda Metro Jaya dan 3.192 orang dibina jajaran Polres.

“Dari 3.599 tersebut, telah diterapkan sebagai tersangka 348 orang dengan rincian 83 orang ditetapkan oleh Polda, sedangkan 265 orang yang ditetapkan tersangka oleh jajaran Polres,” ucap Wijatmika.

Dari ratusan tersangka itu, 56 di antaranya itu merupakan anggota ormas. Yakni, 31 dari Pemuda Pancasila (PP), 10 orang dari FBR, 11 orang dari Trinusa, satu orang dari BPPKB, satu orang dari GBNI, satu orang dari GRIB Jaya, dan satu orang dari Gibas.

Disampaikan Wijatmika, selama dua pekan operasi, pihaknya berhasil mengungkap 251 kasus. Rinciannya, 115 kasus pemerasan, 21 kasus pengeroyokan, 29 kasus penganiayaan, 54 kasus pencurian dengan pemberatan, delapan kasus pencurian dengan kekerasan, dan 24 kasus penggunaan senjata tajam.

Wijatmika menyebut pihaknya juga turut menerbitkan 1.801 atribut ormas berupa spanduk dan bendera yang dipasang di ruang publik. Kemudian, sebanyak 130 posko ormas ilegal atau tidak sesuai aturan juga dibongkar.