“Dalam pengakuannya sudah beberapa bulan ini memang aktif bermain judi online. Untuk jenis judi online-nya terkait dengan Mahjong, jenisnya Mahjong,” ungkapnya.
Dari penuturan tersangka, alasan bermain judi online hanya untuk mengisi waktu luang saja.
“Sementara yang bersangkutan juga punya toko kelontong untuk mengisi waktu luang. Mengisi waktu dengan bermain judi online ini,” ujarnya.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel tersangka yang di dalamnya terdapat percakapan maupun transaksi judi online.
Atas perbuatannya, Joko dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Namun tidak menutup kemungkinan juga kami akan dalami terkait dengan ITE nya, terkait dengan judinya juga,” pungkas dia.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan