“Kami sudah memfasilitasi dan membuatkan berita acara, yang kemudian kami kirim ke Kemendagri. Keputusan akhirnya ada di sana,” jelas dia.

Hingga saat ini belum ada kepastian final terkait sengketa 13 pulau tersebut, Lilik berharap Kemendagri bisa segera mengeluarkan ketetapan yang bisa mengakhiri polemik berkepanjangan ini.

“Insyaallah akan ada jalan keluar, kita tunggu kesepakatannya nanti seperti apa,” katanya.

Diketahui 13 pulau yang disengketakan tersebut adalah Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. Seluruhnya merupakan pulau kosong tak berpenghuni, namun memiliki nilai strategis dalam tata kelola wilayah pesisir.