Surabaya, ERANASIONAL.COM – Perselisihan terkait sengketa batas wilayah antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung muncul setelah klaim tumpang tindih 13 pulau di perairan selatan Jawa.
“Kasus ini sudah lama. Dari awal memang sudah ada dualisme, sudah double,” kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Lilik Pudjiastuti, Kamis (19/6/2025).
Dia menjelaaskan, dualisme kepemilikan terhadap 13 pulau tersebut sudah terjadi sejak bertahun-tahun lalu. Masing-masing daerah mengacu pada regulasi yang mereka miliki.
Di mana Pemkab Trenggalek lebih dulu memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah administratifnya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032.
Namun lebih dari satu dekade kemudian, Pemkab Tulungagung juga memasukkan wilayah yang sama ke dalam dokumen RTRW mereka. Hal itu tertuang dalam Perda Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan