Sepanjang operasi gabungan antara BNN dan Bea Cukai pada April-Juni 2025, total 172 kasus berhasil diungkap. Operasi ini mencakup empat jaringan domestik dan tiga jaringan internasional yang beroperasi di Malaysia dan Indonesia.

Total barang bukti yang disita mencapai 683,8 kilogram, terdiri dari sabu, ganja, ekstasi, hingga amfetamine. Nilai aset hasil tindak pidana pencucian uang ditaksir mencapai Rp 26,1 miliar.

“Total barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 683,8 kilogram yang terdiri dari sabu seberat kurang lebih 308 kilogram, ganja 372 kilogram, eksktasi 6.640 butir, THC 179 gram, hashish 104 gram, dan amfetamine 41,49 gram,” pungkas dia.