Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang di MPR ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus ini.
“Sudah ada tersangka,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6/2025).
Meski begitu, Budi enggan memerinci nama tersangka yang ditetapkan. Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik untuk mendalami kasus ini.
“Penyidik masih terus mendalami perkara ini dengan memeriksa para saksi,” ujar Budi.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Sementara, tidak ada kerugian negara dalam perkara ini.
“Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa,” pungkas Budi.
Tinggalkan Balasan