Atas pertimbangan itu, kata dia, penyidik Kejagung meminta Ditjen Imigrasi mencegah Nadiem Makarim. Namun, Kejaung belum bisa memaparkan peran Nadiem dalam perkara rasuah ini.

“Sejauh mana urgensi keterangan-keterangan itu, saya kira bisa menjadi bagian wilayah dari penyidikan,” terang Harli.

Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran menggunakan internet. Sedangkan, belum seluruh wilayah Indonesia terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook. Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.