Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan percepatan proses penyidikan jadi alasan pencegahan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Sebelumnya Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek. Pencegahan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Manakala keterangan-keterangan yang bersangkutan dibutuhkan, tentu prosesnya akan lebih cepat,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).

Dia menjelaskan pencegahan ke luar negeri bukan hanya dilakukan terhadap Nadiem. Ada tiga orang lain yang sudah diterbitkan larangan bepergian ke luar negeri atas permintaan Kejagung.

Pencegahan Nadiem juga dilakukan karena penyidik melihat sikap eks staf khusus (stafsus) Nadiem, Jurist Tan. Saksi itu tiga kali mangkir saat dipanggil penyidik karena berada di luar negeri.

“Seperti yang kita ketahui, ada salah seorang yang juga dibutuhkan keterangannya, masih berada di luar yurisdiksi kita. Saya kira itu sangat memengaruhi,” kataHarli.