Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan rumah Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di kawasan Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (30/6/2025).
Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank pelat merah kepada PT Sritex.
“Penyidik juga sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan yang pertama itu di rumah IKL,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (1/7/2025).
Harli menjelaskan, dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan total nilai Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara.
“(Total uang yang disita) Rp 2 miliar,” ujar Harli.
1 2
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan