Makassar, ERANASIONAL.COM – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sama-sama menyelidiki dugaan korupsi pada proyek transformasi Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp 87 miliar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sejauh ini Polda Sulsel sedang memeriksa dan meneliti dokumen yang dilaporkan oleh pelapor.
“Kita baru menerima laporan, kini kita sedang meneliti dokumen-dokumen yang dibawa oleh pelapor terkait dugaan korupsi tersebut,”jelas Didik, dikutip, Kamis 10 Juli 2025.
Didik menambakha, setelah berkas-berkas diteliti oleh penyidik, barulah langkah penyelidikan dilanjutkan.

“Dari hasil dokumen itulah nanti akan ditindaklanjuti oleh penyidik, surat yang dibawa oleh pelapor kemarin masih dipelajari oleh penyidik,” ucap dia.
Didik mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih belum melakukan pemeriksaan, karena berkas pelaporan terkait dugaan korupsi tersebut masih dipelajari.
“Sampai sekarang masih dilakukan penelitian dokumen, yang diperiksa, belum ada, nanti setelah pemeriksaan dokumen baru dilakukan klarifikasi saksi-saksi,” ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Karta Jayadi saat ini tengah dilaporkan ke Polda Sulsel oleh Ketua Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP), Ihsan Arifin.
Ihsan melaporkan Jayadi terkait anggaran percepatan reformasi perguruan tinggi yang dikucurkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktsaintek) untuk UNM
Menurut Ihsan, ada dugaan terjadi penyimpangan anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM, terkait penggunaan dana reformasi perguruan tinggi tahun 2024 senilai Rp 87 miliar lebih.
“Substansi laporan kami yang pertama, terkait mekanisme penggunaan anggaran bertentangan dengan PPK yang tidak punya sertifikat kompetensi sesuai diatur dalam Undang-Undang terkait pengadaan barang dan jasa,” jelas Ihsan Arifin, dikutip Sabtu 28 Juni 2025 lalu.
Menurut Ihsan Arifin, anggaran dan mekanisme pengadaan barang dari duit Rp 87 miliar diduga tidak sesuai prosedur.
Ia menduga adanya dugaan potensi mark up mengenai proses pengadaan sejumlah barang yang bersumber dari bantuan Kemendiktsaintek. Ada dugaan markup atau selisih pengadaan pembangunan laboratorium UNM senilai Rp 4,5 miliar.
“Padahal jelas sekali dalam aturan pengadaan barang dan jasa, mekanisme pengadaan konstruksi itu sifatnya sederhana, seharusnya melalui tender yang digunakan, karena anggarannya Rp 4,5 miliar,” ucapnya.
“Meskipun standar regulasinya ada, tapi orang akan menduga ini mekanisme pengadaan rasa penunjukan langsung,” tambahnya.
Ihsan mengatakan semua dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh Rektor UNM terkait bantuan Kemendikdasmen telah dimasukkan ke aparat hukum.
“Semuanya kami tuangkan dalam laporan pengaduan kami kepada pihak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi,” jelasnya.
Menanggapi laporan itu, Rektor UNM Karta Jayadi mengaku menghormati setiap proses hukum yang sedang bergulir.
“Silakan laporkan. Ini langkah yang bagus biar tidak simpang siur ini berita. Koridor aparat penegak hukum menjadi yang terbaik,” kata Karta Jayadi, Kamis 26 Juni 2025.
Yang kedua kata Ihsan, dugaan mark up mulai dari pengadaan komputer Acer 75 unit dan smart board.
“Ini hitungan kami, harga nilainya Rp 32 juta per unit,” terang Ihsan.
Sementara harga pasaran mulai dari hitungan masuk keuntungan wajar, kemudian di potong PPN PPh itu inklud Rp 24 juta.
“Ada silisih Rp 8 juta per unit. Sehingga kami menganggap patut diduga ada potensi kerugian negara Rp 547 juta,” pungkasnya. []
Tinggalkan Balasan