Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 8 tersangka baru dalam kasus korupsi pemberian kredit dari bank ke PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengungkapkan tersangka Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex Periode 2006-2023, berperan sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit pihak perbankan.
Allan juga menandatangani permohonan kredit pada bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif, serta menggunakan uang pencairan bank dari bank DKI tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja tetapi menggunakan uang pencairan usaha tersebut untuk melunasi utang MTN medium term note,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers, Selasa (22/7/2025) dini hari, dikutip dari Kompas TV.
Kemudian tersangka Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan PT Bank DKI tahun 2019-2022 berperan sebagai pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yaitu terkait dengan MAK (momarandum analisa kredit).
Babay, lanjutnya, yang juga Direksi Komite A2 yaitu yang mempunyai kewenangan memutus kredit dari limit Rp75 miliar sampai Rp150 miliar tidak mempertimbangkan adanya kewajiban MTN PT. Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo.
“Tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex seusai norma umum perbankan dan ketentuan bank,” ujarnya.
Untuk tersangka Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI tahun 2015-2021 berperan sebagai pejabat pemegang kewenangan memutus kredit bertanggung jawab atas keputusan kredit yang diambil terhadap MAK.
Dalam kasus ini, Pramono dinilai tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan