Ivan juga menegaskan tidak ada perampasan ataupun penyitaan rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan. Langkah pemblokiran diklaim sebagai dari upaya pengamanan setiap rekening terhadap praktik kejahatan. Seperti peretasan, jual beli rekening, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
“Tidak ada perampasan ataupun penyitaan. Hak nasabah atau pemilik rekening tetap 100 persen dilindungi. Kami hanya melakukan langkah pencegahan agar rekening nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas dia.
Kebijakan pemblokiran rekening dormant bermula dari temuan PPATK terkait banyaknya rekening tidak aktif yang terabaikan, termasuk lebih dari 140 ribu rekening dormant selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp428,6 miliar.
Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya praktik pencucian uang dan tindak kejahatan keuangan lainnya, yang dapat merugikan kepentingan masyarakat.
Sebagai upaya perlindungan, pada 15 Mei 2025, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening yang dikategorikan dormant hingga verifikasi dan pembaruan data selesai dilakukan.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan