Jakarta, ERANASIONAL.COM – Buat kamu yang belum sempat bayar Pajak Kendaraan bermotor, hari ini adalah waktu yang tepat! Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling (Samling) di 14 lokasi strategis wilayah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi), Rabu 6 Agustus 2025.
Layanan Samling ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Namun, perlu diingat, untuk pembayaran pajak lima tahunan atau ganti plat, tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk.
4 Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling:
1. KTP asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. STNK asli dan fotokopi
4. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek, Rabu 6 Agustus 2025:
1. Jakarta Pusat: Samsat Jakpus & Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB).
2. Jakarta Utara: Samsat Jakut & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)
3. Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)
4. Jakarta Selatan: Samsat Jaksel & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
5. Jakarta Timur: Samsat Jaktim & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
6. Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Parkiran Busway Foodmosphere (08.00–14.00 WIB)
7. Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
8. Ciledug: Perum Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri (09.00–14.00 WIB)
9. Ciputat: Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
10. Kelapa Dua: G Town House Square (08.00–14.00 WIB)
11. Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Utara (08.00–.00 WIB)
12. Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang (09.00–12.00 WIB)
13.Depok: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)
14. Cinere: Halaman Parkir Samsat (08.00–14.00 WIB). []
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan