Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan rasuah kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag), hari ini, Kamis (7/8/2025).

Penyelidik mau mendalami alasan Yaqut membagi kuota haji, tidak dengan aturan yang berlaku.

“Apa yang akan didalami? Ya tadi, proses-proses tadi (pembagian kuota sesuai aturan) yang akan didalami,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Dia menerangkan, kasus ini terjadi saat Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan jatah 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk 2024.

Tambahan jatah itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang membludak di Tanah Air.

Kuota itu akan diberikan kepada haji reguler dan khusus. Namun, proporsinya dibagi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018.

“Itu pembagiannya 92 persen untuk kuota reguler, sedangkan delapan persen untuk kuota khusus,” ucap Asep.

Asep mengatakan, dari persentase itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jamaah haji khusus.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut tidak mengikuti aturan main itu. Keputusan Kemenag saat itu malah membagi rata kuota reguler dan khusus 50 persen.

“Ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. Sepuluh ribu untuk reguler, sepuluh ribu lagi untuk kuota khusus, nah gitu,” ujar Asep.

Menurut Asep, ada yang diuntungkan atas pembagian rata kuota haji dan khusus ini. Sebab, biaya untuk haji khusus lebih mahal dibanding reguler.

“Otomatis sepuluh ribu ini akan menjadi (keuntungan), kalau dikalikan dengan biaya haji khusus, itu akan lebih besar. Lebih besar pendapatannya, seperti itu. Uang yang terkumpul di haji khusus akan menjadi lebih besar. Nah, dari situlah mulainya perkara ini,” kata Asep.