Makassar, ERANASIONAL.COM – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh buka suara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Surya Paloh, Partainya konsisten menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Dia menegaskan tidak akan ada deviasi terkait hukum.
“Sikap partai konsisten serta menghormati seluruh penegakan hukum. Itu tidak akan deviasi di sana untuk satu dan lain hal,” tegas Surya Paloh usai membuka Rakernas Partai NasDem di Hotel Claro Makassar, Jumat (8/8).
Surya Paloh mengaku baru mengetahui terkait OTT dilakukan KPK terhadap Bupati Koltim Abdul Azis, pada Kamis (7/8) kemarin.
Surya Paloh mengatakan, NasDem tidak ingin cepat bereaksi terkait OTT terhadap Abdul Azis.
“NasDem tidak terlalu cepat mengomentarin reaksi yang seakan-akan kita bela diri, pembelaan ini. Kita tenang dulu,” ucap Surya Paloh.
Dia pun mengingatkan kepada KPK agar penegakan hukum tidak mendahulukan drama. Dia mengaku sedih giat penegakan hukum mendahulukan drama.
“Di sisi lain, bolehlah kita mengingatkan juga apa yang perlu kita ingatkan, upaya penegakan hukum itu tidak mendahulukan drama. NasDem sedih, KPK kok harus ada drama dulu baru penegakan hukum,” sesal Surya Paloh.
“Sesudah penegakan hukum nanti mengharap amesti. Itu tidak bagus juga, jangan. Tegakan hukum secara murni dan NasDem ada di sana. Proses lah secara bijak,” pinta Surya Paloh.
Dia juga mengingatkan KPK agar mengedepankan azas praduga tak bersalah terkait OTT tersebut.
“Apakah azas presumption of Innocence atau praduga tidak bersalah itu sama sekali tidak berlaku lagi di negeri ini,” tanya dia.
Surya Paloh juga mempertanyakan terminologi OTT. Dia melihat ada pergeseran makna OTT. Karena menurut Surya Paloh, OTT itu pelaku tertangkap tangan bukan lain orangnya tapi beritanya malah OTT.
“Saya binggung dengan OTT yang dimaksud. Saya harus belajar kembali. Ini harus dijelaskan kembali. Yang saya pahami, OTT adalah sebuah peristiwa yang melanggar norma-norma hukum terjadi di satu tempat antara pemberi maupun penerima tertangkap tangan. Itu baru OTT,” tegas dia.
“Ini kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi, yang menerima di Sulawesi Selatan, apakah ini OTT,” tanyanya dengan heran.
Bagi Surya Paloh, terminologi OTT sudah tidak tepat. Untuk kasus ini, dia memerintahkan Fraksi Partai NasDem untuk meminta Komisi III DPR memanggil KPK dalam rapat dengar pendapat.
“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK, rapat dengar pendapat,” pinta Surya Paloh.
Dia meminta KPK agar menjelaskan OTT yang dimaksud agar tidak membuat publik bingung. Dia tak ingin warga mendapatkan setempel terjaring OTT.
“Khusus terminologi OTT bisa diperjelas oleh KPK. OTT itu apa yang dimaksudkan, agar publik tidak binggung,” pungkas Surya Paloh. []

Tinggalkan Balasan